WELCOME TO BLOG TKJ OTOMATIS BERANI COBA


Kamis, 17 Mei 2012

INDONESIA HANYA DAPAT ROYALTI 1% DARI FREEPORT

Jakarta - Sampai saat ini, pemerintah Indonesia hanya mendapatkan royalti 1% dari penjualan emas PT Freeport Indonesia di Papua. Padahal harusnya royalti yang didapat 3,5%.


Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo mengatakan, pemerintah terus berbicara dengan Freeport agar royalti dinaikkan sesuai aturan yang berlaku yaitu 3,5% untuk emas.

"Ya kita ngomong-ngomong sama teman, masak susah sih. Yang penting kita punya niat baik, mereka juga punya niat baik," kata Widjajono di acara pembukaan IndoCBM di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (18/4/2012).

Menurut Widjajono, Freeport pasti mau dan tidak keberatan menaikkan royalti tersebut Masalahnya, kapan royalti tersebut disepakati kenaikannya. "Kita maunya sesuai aturan," tegas Widjajono.

Seperti diketahui, Presiden SBY memang telah membentuk Tim Evaluasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan. Tim ini dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2012 tertanggal 10 Januari 2012. Tim ini dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai ketua harian merangkap anggota.

Anggota tim terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPKP, dan Kepala BKPM.

Keppres menyebutkan tugas tim untuk mengevaluasi ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Tim akan menyelesaikan penyesuaian seluruh kontrak yang mencakup prinsip luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri sebagaimana diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tetang Minerba.

Kontrak karya Freeport ditandatangani pada 1967 untuk masa 30 tahun terakhir. Kontrak karya yang diteken pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto itu diberikan kepada Freeport sebagai kontraktor eksklusif tambang Ertsberg di atas wilayah 10 km persegi.

Pada 1989, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan izin eksplorasi tambahan untuk 61.000 hektar. Dan pada tahun 1991, penandatanganan kontrak karya baru dilakukan untuk masa berlaku 30 tahun berikut 2 kali perpanjangan 10 tahun. Ini berarti kontrak karya Freeport baru akan habis pada 2041.

Freeport sejauh ini hanya memberikan royalti bagi pemerintah senilai 1% untuk emas, dan 1,5%-3,5% untuk tembaga. Royalti ini jelas jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6% untuk tembaga dan 5% untuk emas dan perak.

Padahal dalam aturan royalti pertambangan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase.



SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar